Pages

navigasi horizontal

Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 23 Maret 2013

ACUAN BARIS-BERBARIS PRAMUKA DI SEKOLAH

ACUAN PERATURAN BARIS BERBARIS
PRAMUKA di SEKOLAH ISLAM TERPADU
(PBB-GP SIT)
Acuan
PBB-TNI AKMIL, Nomor: SKEP/23/III/2002, tanggal 4 Maret 2002
Tujuan
Agar peserta didik mengerti dan dapat melaksanakan Peraturan Baris Berbaris sesuai dengan ketentuan.
Penjelasan tentang Materi
a. Baris-berbaris sebagai suatu wujud latihan ketangkasan yang diperlukan untuk menanamkan kedisiplinan dalam kehidupan Pramuka yang diarahkan pada terbentuknya suatu sikap dan perwatakan tertentu.
b. Pengetahuan dan ketangkasan baris berbaris merupakan bekal dasar yang harus dimiliki setiap Pramuka sehingga mempunyai disiplin dan rasa percaya diri yang tinggi.
c. Seorang pelatih/komandan/pimpinan harus benar-benar memiliki pengetahuan dan ketangkasan PBB secara mendalam agar ia mampu membekali dan melatih segenap anggotanya dalam rangka mewujudkan bentuk sikap dan disiplin Pramuka serta mewujudkan jiwa korsa yang handal dalam satuannya.
PENGERTIAN
Baris-berbaris adalah suatu wujud latihan fisik yang diperlukan untuk menanamkan kebiasaan dalam tatacara kehidupan Pramuka yang diarahkan pada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan dan disiplin sehingga selalu dapat mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan pribadi disamping juga menanamkan rasa tanggung jawab.
KEWAJIBAN PEMBINA/PELATIH
Pencapaian tujuan peraturan ini sangat tergantung pada kemauan serta kemampuan seorang pelatih dengan memperhatikan hal-hal tersebut dibawah ini:
a. Rasa kasih sayang, yaitu seorang pelatih seharusnya dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak didik.
b. Persiapan yang baik, merupakan jaminan keberhasilan latihan yang dikehendaki. Mengenai materi, waktu, tempat, alat dan sebagainya.
c. Mengenal tingkatan anak didik.
d. Tidak sombong.
e. Adil, menjaga keseimbangan dalam segala hal. Memberikan pujian atau teguran pada tempatnya tanpa membedakan satu dengan lainnya.
f. Teliti, supaya tidak memberikan hasil yang setengah-setengah.
g. Sederhana, dalam perkataan dan tindakan.
Latihan (drill) dimaksudkanuntuk mencapai kebiasaan atau kepahaman, tidak semata-mata pengetahuan, sehingga dibandingkan perkataan yang banyak lebih baik lagi dengan teladan, koreksi dan mengulangi sampai paham.
ABA-ABA
Pengertian
Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang pelatih/komandan kepada pasukan untuk dilaksanakan secara serentak atau berturut-turut.
Aba-aba terdiri dari 3 bagian dengan urutan:
1. aba-aba petunjuk
2. aba-aba peringatan
3. aba-aba pelaksanaan
Aba-aba petunjuk digunakan hanya jika perlu saja, untuk menegaskan maksud dari aba-aba peringatan/pelaksanaan.
Contoh:
1) Untuk perhatian, istirahat ditempat … GERAK
2) Untuk istirahat, bubar … JALAN
3) Jika aba-aba ditujukan khusus terhadap salahsatu bagian dari seluruh pasukan: Regu 2, siap … GERAK
4) Sebagai pengetahuan –didalam upacara, aba-aba petunjuk pada penyampaian penghormatan terhadap seseorang cukup menyebutkan jabatan orang yang diberi hormat itu saja tanpa menyebutkan eselon satuan yang lebih tinggi.
Contoh: Kepada Kepala Staf Angkatan Darat, hormat … GERAK
Aba-aba peringatan adalah inti perintah yang cukup jelas, untuk dapat dilaksanaklan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
1) Lencang kanan … GERAK
2) Istirahat di tempat … GERAK
Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Aba-aba pelaksanakan yang digunakan adalah
a) GERAK
Adalah untuk gerakan-gerakan tanpa meninggalkan tempat yang menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang menggunakan anggota tubuh lain, baik dalam keadaan jalan maupun berhenti.
Contoh:
1) Jalan ditempat … GERAK
2) Siap … GERAK
3) Hadap kanan … GERAK
4) Hormat kanan … GERAK
5) Pundak kiri senjata … GERAK (sedang berjalan dari sandang senjata)
6) Hormat … GERAK
b) JALAN
Adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
Contoh:
1) Haluan kanan/kiri … JALAN
2) Dua langkah ke depan … JALAN
3) Tiga langkah ke kanan … JALAN
4) Satu langkah ke belakang … JALAN
Catatan:
Bila gerakan meninggalkan tempat tersebut tidak dibatasi jaraknya, maka aba-aba pelaksanaan harus didahului dengan aba-aba peringatan: Maju …
Contoh:
1) Maju … JALAN
2) Haluan kanan/kiri maju … JALAN
3) Hadap kanan/kiri maju … JALAN
4) Melintang kanan/kiri maju … JALAN
c) MULAI
Adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
Contoh:
1) Hitung … MULAI
2) Berbanjar/bersaf kumpul … MULAI
Cara memberi aba-aba:
a. Pada waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba pada dasarnya harus berdiri dalam sikap sempurna dan menghadap pasukan.
b. Apabila aba-aba yang diberikan itu berlaku pula untuk si pemberi aba-aba, maka pada saat memberi aba-aba tidak menghadap pasukan.
Contoh:
Saat Komandan Upacara (Dan Up) mengistirahatkan pasukan untuk menerima amanat dari Inspektur Upacara (Irup): Untuk amanat, istirahat ditempat … GERAK
c. Dalam rangka menyiapkan pasukan pada saat Irup memasuki lapangan upacara dan setelah amanat Irup selesai , Dan Up tidak menghadap pasukan.
d. Pada taraf permulaan latihan , aba-aba yang ditujukan kepada pasukan yang sedang bergerak (berjalan/berlari), aba-aba pelaksanaannya harus selalu bertepatan dengan jatuhnya salahsatu kaki tertentu yang pelaksanaan geraknya dilakukan dengan tambahan : satu langkah pada waktu berjalan atau tiga langkah pada waktu berlari.
Pada taraf lanjutan, aba-aba pelaksanaan dapat diberikan bertepatan dengan jatuhnya kaki yang berlawanan yang pelaksanaan gerakannya dilakukan dengan tambahan dua langkah pada waktu berjalan atau empat langkah pada waktu berlari, kemudian berhenti atau maju dengan mengubah bentuk dan arah pada pasukan.
e. Semua aba-aba diucapkan dengan suara nyaring, tegas dan bersemangat
f. Pemberian aba-aba petunjuk yang dirangkaikan dengan aba-aba peringatan dan pelaksanaan, pengucapannya tidak diberi nada.
g. Pemberian aba-aba peringatan wajib diberi nada pada suku kata pertama dan terakhir. Nada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang menurut besar kecilnya pasukan. Aba-aba pelaksanaan senantiasa diucapkan deengan cara yang di“hentakkan”.
h. Waktu antara aba-aba peringatan dengan aba-aba pelaksanaan diperpanjang sesuai dengan besar kecilnya pasukan dan atau tingkatan perhatian pasukan (konsentrasi perhatian). Dilarang memberikan keterangan-keterangan lain di sela-sela aba-aba pelaksanaan.
i. Bila ada suatu bagian aba-aba yang diperlukan pembetulan, maka dikeluarkan perintah “ulangi”.
Contoh:
Dua langkah ke kanan … Ulangi … Satu langkah ke kanan … JALAN
j. Gerakan yang tidak termasuk aba-aba tetapi yang harus dijalankan pula, dapat diberikan petunjuk-petunjuk dengan suara yang nyaring, tegas dan bersemangat.
Biasanya dipakai pada waktu di lapangan, misal: MAJU, IKUT, BERHENTI, LURUSKAN, LURUS.
CARA MELATIH BERHIMPUN
Bila seorang pelatih/komandan ingin mengumpulkan anggota pasukannya secara bebas, maka ia memberikan aba-aba: Berhimpun … MULAI. Semua anggota datang di depan pemberi aba-aba dengan berdiri bebas dengan jarak tiga langkah.
Pelaksanaan
a) Pada waktu aba-aba peringatan, seluruh anggota mengambil sikap sempurna dan menghadap kepada yang memberi aba-aba.
b) Pada aba-aba pelaksanaan seluruh anggota mengambil sikap untuk lari selanjutnya lari menuju di depan pemberi aba-aba dengan jarak tiga langkah..
c) Pada waktu datang di depan pemberi aba-aba mengambil sikap sempurna kemudian mengambil sikap istirahat.
d) Setelah aba-aba “SELESAI”, seluiruh anggota mengambil sikap sempurna, balik kanan dan selanjutnya menuju tempat masing-masing.
e) Pada saat datang didepan pemberi aba-aba serta kembalinya, tidak menyampaikan penghormatan.
f) Bila bersenjata, pada aba-aba peringatan seluruh anggota mengambil sikap sempurna dan pada saat aba-aba pelaksanaan terlebih dahulu melakukan depan senjata selanjutnya lari menuju ke depan pemberi aba-aba.
CARA MELATIH BERKUMPUL
Pada dasarnya berkumpul selalu dilakukan dengan bersaf, kecuali jika keadaan ruang tidak memungkinkan.
Aba-aba: “Bersaf, kumpul … MULAI!”
Pelaksanaan:
a) Komandan/pelatih menunjuk seorang anggota unttuk berdiri kurang lebih 4 langkah didepannya, sebagai penjuru. Perintahnya sebagai berikut, misal: “Thalib ‘Izzuddin sebagai penjuru!” (Thalib = panggilan untuk anggota Pramuka SIT putera, bernama ‘Izzuddin).
b) Anggota yang ditunjuk sebagai penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh kepada pemberi perintah, selanjutnya mengulangi perintah sbb: “Siap, Thalib “Izzuddin sebagai penjuru”.
c) Penjuru mengambil sikap untuk berlari kemudian berlari menuju pemberi perintah. Apabila bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian berlari menuju pemberi perintah, langsung pundak kiri senjata.
d) Pada waktu aba-aba bersaf/ berbanjar kumpul, maka seluruh anggota lainnya mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh pada pemberi aba-aba.
e) Pada aba-aba pelaksanaan: “MULAI”, anggota lainnya dengan serentak mengambil sikap lari dan berlari menuju disamping kiri/belakang penjuru secara berturut-turut. Selanjutnya penjuru memberi isyarat: “LURUSKAN”, anggota secara berturut-turut meluruskan diri.
f) Cara meluruskan diri ke samping (jika bersaf) sbb: Meluruskan lengan kanan ke samping kanan dengan tangan digenggam disentuhkan bahu kiri orang di sebelah kanannya, punggung tangan menghadap ke atas. Kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan diri, hingga dapat melihat dada orang-orang di sebelah kanannya. Penjuru yang ditunjuk pada waktu berkumpul melihat ke kiri, setelah barisan terlihat lurus maka penjuru memberikan isyarat dengan mengucapkan: “LURUS”, lengan diturunkan serempak sambil mengembalikan pandangan ke arah depan. Bila bersenjata, maka senjata dari pundak kiri ditegakkan secara serempak
g) Cara meluruskan diri ke depan (jika berbanjar) sbb: Meluruskan lengan kanannya ke depan dengan tangan digenggam, punggung tangan menghadap ke atas dan mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang yang ada di depannya serta meluruskan diri ke depan. Setelah orang yang paling belakang/banjar kanan yang paling belakang melihat barisannya sudah lurus maka ia memberikan isyarat dengan mengucapkan: “LURUS”. Pada isyarat ini serentak menurunkan lengan kanan dan kembali ke sikap sempurna.
h) Apabila bersenjata, maka setelah menegakkan tangan kanannya kemudian dengan serentak tegak senjata.
Catatan: bila lebih dari 9 orang selalu berkumpul dalam bersaf tiga atau berbanjar tiga. Kalau kurang dari 9 orang menjadi bersaf/berbanjar satu. Meluruskan ke depan hanya digunakan dalam bentuk berbanjar
i) Penunjukkan penjuru tidak berdasarkan kepangkatan.
MELATIH MENINGGALKAN BARISAN
Apabila pelatih/komandan memberikan perintah kepada seseorang dari barisannya, terlebih dahulu ia memanggil orang itu keluar barisan dan memberikan perintahnya setelah orang itu dalam telah berdiri keadaan sikap sempurna. Orang yang menerima perintah ini harus mengulangi perintah tersebut sebelum melaksanakan perintah itu dengan semangat.
Tata cara keluar barisan:
a. Bila pasukan bersaf
1) Untuk saf depan, tidak perlu balik kanan tetapi langsung menuju ke arah yang memanggil.
2) Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui belakang saf paling belakang, selanjutnya memilih jalan terdekat menuju arah pemanggil.
3) Untuk orang yang berada di ujung kanan atau kiri tanpa balik kanan langsung menuju arah yang memanggil (termasuk saf tengah: 2, 3, …).
b. Bila pasukan berbanjar
1) Untuk saf depan, tidak perlu balik kanan tetapi langsung menuju ke arah yang memanggil.
2) Untuk saf dibelakang saf pertama, untuk banjar tengah setelah balik kanan kemudian melalui belakang safnya sendiri, selanjutnya memilih jalan terdekat menuju arah pemanggil. Untuk banjar kanan/kiri tanpa balik kanan terus memilih jalan yang terdekat menuju arah yang memanggil.
Cara menyampaikan laporan apabila anggota pasukan dipanggil ketika sedang dalam barisan:
1) Pelatih/komandan memanggil seorang anggotanya yang bernama Qisthi: “Tholibah Qisthi tampil ke depan !”. Kemudian Tholibah Qisthi menjawab dalam posisi sikap sempurna: “Siap, tholibah Qisthi tampil ke depan”, kemudian keluar barisan dengan tatacara keluar barisan dan menghadap 4-6 langkah didepan pemanggil.
2) Kemudian mengucapkan: “Lapor, siap menghadap”. Selanjutnya menunggu perintah.
3) Setelah menerima perintah/petunjuk, ia mengulangi perintah tersebut.
Contoh : “Berikan aba-aba di tempat!”
Mengulangi : ”Berikan aba-aba di tempat”.
Selanjutnya melaksanakan perintah yang diberikan oleh pemanggil, yaitu memberikan aba-aba ditempat.
4) Setelah selesai melaksanakan perintah/petunjuk kemudian menghadap 4-6 langkah di depan pemberi perintah/yang memanggil dan mengucapkan: “Memberikan aba-aba ditempat telah dilaksanakan , laporan selesai”.
5) Setelah mendapat perintah: “Kembali ke tempat!”, anggota tersebut mengulangi perintah kemudian balik kanan dan kembali ke tempat.
Bila waktu dalam barisan ada salah seorang anggota yang akan meninggalkan barisan, terlebih dulu ia mengambil sikap sempurna kemudian mengangkat lengan kiri ke atas dengan jari-jari terbuka rapat.
Contoh: seorang anggota mengangkat tangan,
Pelatih/komandan bertanya : “Ada apa?”
Anggota menjawab : “Ke belakang”
Pelatih/komandanmemutuskan: “Baik, lima menit kembali!”
Anggota tsb mengulangi : “Lima menit kembali”
Setelah mendapat ijin, ia keluar dari barisan, selanjutnya menuju tempat sesuai keperluannya. Bila keperluannya selesai, maka ia menghadap pelatih/komandannya dan melapor sbb: “Lapor, ke belakang selesai, laporan selesai”. Setelah ada perintah: “Masuk barisan!”, maka ia mengulangi perintah: “Masuk barisan”, kemudian balik kanan dan kembali masuk barisan pada posisinya semula.
GERAKAN DASAR PERORANGAN TANPA SENJATA
SIKAP SEMPURNA
Aba-aba: “Siap GERAK”
Pelaksanaan: badan /tubuh berdiri tegap, kedua tumit rapat, kedua kaki membentuk sudut 45, lutut lurus dan paha dirapatkan. Berat badan tertumpu pada dua kaki, perut sedikit ditarik, dada dibusungkan, pundak sedikit ditarik ke belakang, tidak dinaikkan. Kedua lengan rapat pada badan, pergelangan tangan lurus, jari-jari tangan menggenggam rileks, rapat pada samping luar paha, punggung ibu jari menghadap ke depan , mulut ditutup, pandangan lurus mendatar ke depan, nafas sewajarnya.
ISTIRAHAT
Aba-aba: “Istirahat, di tempat … GERAK
Pelaksanaan: kaki kiri dipindahkan ke samping kiri sepanjang telapak kaki (+ 30 cm). Kedua lengan dibawa ke belakang dibawah pinggang, punggung tangan kanan diatas telapak tangan kiri. Tangan kanan mengepal lemas, tangan kiri memegang pergelangan tangan kanan di antara ibu jari dan telunjuk. Lengan rileks, badan dapat bergerak.
Catatan:
a) Dalam keadaan parade, yang memerlukan pemusatan pikiran dan kerapihan, istirahat dilakukan atas aba-aba: “Parade, istirahat di tempat … GERAK!”. Pelaksanaan sama dengan tersebut diatas, hanya saja tangan ditarik sedikit ke atas (di pinggang), tidak boleh bergerak dan berbicara, pandangan tetap lurus ke depan.
b) Dalam keadaan parade atau tidak, bila akan diberikan amanat oleh seseorang (Irup) maka istiraha dilakukan atas aba-aba: ”Untuk perhatian, istirahat di tempat … GERAK!”. Pandangan ditujukan kepada pemberi perhatian/amanat.
c) Jika dalam keadaan ‘istirahat di tempat’ yang tidak didahului aba-aba petunjuk ‘parade’/’untuk perhatian’, diberikan amanat oleh seseorang: pada waktu diucapkan kata-kata pertama dari amanat, maka pasukan secara serentak mengambil sikap sempurna, kemudian kembali ke sikap istirahat di tempat.
PERIKSA KERAPIHAN
Aba-aba: “Periksa kerapihan … MULAI
Periksa kerapihan dimaksudkan untuk merapihkan perlengkapan yang dipakai anggota masing-masing pada saat itu dan pasukan dalam keadaan istirahat.
Pelaksanaan:
a. Tanpa senjata
1) Pada aba-aba peringatan, pasukan serentak mengambil sikap sempurna.
2) Pada saat aba-aba pelaksanaan, dengan serentak membungkukkan badan masing-masing, mulai memeriksa/membetulkan perlengkapan masing-masing dari bawah/ujung kaki sampai dengan tutup kepala.
3) Setelah yakin sudah rapih, masing-masing anggota mengambil sikap sempurna.
4) Setelah pelatih/komandan melihat semua anggota sudah selesai (keadaan sikap sempurna), maka ia memberikan aba-aba: “SELESAI!”.
5) Pasukan dengan serentak mengambil sikap istirahat.
b. Dengan senjata
1) Pada aba-aba peringatan, pasukan serentak mengambil sikap sempurna.
2) Pada saat aba-aba pelaksanaan, dengan serentak membungkukkan badan, kedudukan senjata tetap tegak dan dikempit antara lengan atas dengan badan. Masing-masing mulai memeriksa/membetulkan perlengkapan masing-masing dari bawah/ujung kaki sampai dengan tutup kepala. Pada saat badan mulai tegak, senjata dipegang tangan kanan, tangan kiri melanjutkan memeriksa perlengkapan sampai tutup kepala.
3) Setelah yakin sudah rapih, masing-masing anggota mengambil sikap sempurna.
4) Setelah pelatih/komandan melihat semua anggota sudah selesai (keadaan sikap sempurna), maka ia memberikan aba-aba: “SELESAI!”.
5) Pasukan dengan serentak mengambil sikap istirahat.
LENCANG KANAN/KIRI
Dilakukan hanya dalam bentuk bersaf, aba-aba: “Lencang kanan/kiri … GERAK!”
Pelaksanaan: gerakan ini dilaksanakan dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan semua mengangkat lengan kanan/kiri ke samping kanan/kiri, jari-jari menggenggam disentuhkan bahu kiri/kanan orang di sebelah kanan/kirinya, punggung tangan menghadap ke atas. Kepala dipalingkan ke kanan/kiri dan meluruskan diri, kecuali penjuru kanan/kiri (tetap menghadap ke depan, sikap sempurna), hingga dapat melihat dada orang-orang di sebelah kanan/kirinya. (Acuan kelurusan adalah tumit sepatu, bukan ujung. Pelatih/komandan dapat memberikan acuan kelurusan dari samping barisan).
Catatan: kalau lebih dari satu saf, maka bagi mereka yang tidak berada di saf depan, kecuali penjuru, setelah meluruskan ke depan dengan pandangan mata, ikut pula memalingkan muka ke samping dengan tidak mengangkat lengan. Penjuru pada saf bukan paling depan mengambil antara ke depan dan setelah lurus menurunkan lengan. Setelah masing-masing dirinya berdiri lurus dalam barisan, maka semua berdiri di tempatnya dengan memalingkan muka ke arah penjuru.
Pada aba-aba: “Tegak …GERAK!”, semua anggota menurunkan lengan dengan serempak sambil mengembalikan pandangan ke arah depan, sikap sempurna. Bila bersenjata, maka senjata dari pundak kiri/kanan ditegakkan secara serempak
SETENGAH LENGAN LENCANG KANAN/KIRI
Aba-aba: “Setengah lengan, lencang kanan/kiri … GERAK!”.
Pelaksanaan: seperti lencang kanan/kiri, tetapi tangan kanan/kiri di pinggang dengan siku menyentuh lengan orang di sebelah kanan/kirinya, pergelangan tangan lurus, ibu jari di sebelah belakang, keempat jari lainnya rapat di sebelah depan.
LENCANG DEPAN
Hanya dalam bentuk berbanjar, aba-aba: “Lencang depan … GERAK!”.
Pelaksanaan: penjuru tetap sikap sempurna, orang ke-dua dan seterusnya meluruskan ke depan dengan mengangkat lengan. Bila lebih dari satu banjar, maka saf terdepan mengambil antara satu/setengah lengan di samping kanan, setelah lurus menurunkan lengan serta menegakkan kepala kembali dengan serempak. Anggota-anggota di banjar tengah dan kiri melakukan tanpa mengangkat lengan.
CARA BERHITUNG
Aba-aba: “Hitung … MULAI!”.
Pelaksanaan: jika bersaf, maka pada aba-aba peringatanpenjuru tetap melihat ke depan sedangkan anggota lainnya pada saf depan memalingkan muka ke kanan. Pada aba-aba pelaksanaan, berturut-turut tiap anggota mulai dari penjuru kanan menyebut nomornya sambil memalingkan muka kembali ke depan. Jika berbanjar, pada aba-aba peringatan semua tetap pada sikap sempurna.pada aba-aba pelaksanaan tiap anggota mulai dari penjuru depan ke belakang menyebut nomornya masing-masing. Penyebutan nomor diucapkan penuh.
PERUBAHAN ARAH
a. Hadap kanan/kiri
Aba-aba: “Hadap kanan/kiri … GERAK!”.
Pelaksanaan: kaki kiri/kanan diajukan melintang didepan kaki kanan/kiri, lekuk kaki kiri/kanan beradadi ujung kaki kanan/kiri, berat badan berpindah ke kaki kiri/kanan. Tumit kaki kanan/kiri dengan badan diputar ke kanan/kiri 90. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri seperti posisi sikap sempurna.
b. Hadap serong kanan/kiri
Aba-aba: “Hadap serong kanan/kiri … GERAK!”.
Pelaksanaan: kaki kiri/kanan diajukan ke depan sejajar kaki kanan/kiri. Tumit kaki kanan/kiri dengan badan diputar ke kanan/kiri 45. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri seperti posisi sikap sempurna.
c. Balik kanan
Aba-aba: “Balik kanan … GERAK!”.
Pelaksanaan: kaki kiri diajukan melintang (lebih dalam) didepan kaki kanan, berat badan berpindah ke kaki kiri. Tumit kaki kanan dengan badan diputar ke kanan 180. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri seperti posisi sikap sempurna.
MEMBUKA/MENUTUP BARISAN
a. Buka barisan, aba-aba: “Buka barisan … JALAN!”
Pelaksanaan: pada aba-aba pelaksanaan banjar kanan dan kiri masing-masing membuat langkah ke samping kanan dan kiri satu langkah. Banjar tengah tetap di tempat.
b. Tutup barisan, aba-aba: “Tutup barisan … JALAN!”.
Pelaksanaan: pada aba-aba pelaksanaan banjar kanan dan kiri masing-masing membuat langkah ke samping kiri dan kanan satu langkah, kembali ke posisi semula. Banjar tengah tetap di tempat.
BUBAR
Aba-aba: “Bubar …JALAN!”.
Pelaksanaan: pada aba-aba pelaksanaan setiap anggota menyampaikan penghormatan kepada pelatih/komandan, setelah dibalas kembali ke sikap sempurna, melakukan gerakan ‘balik kanan’ dan pada hitungan tertentu (dalam hati) melakukan gerakan seperti langkah pertama dalam gerakan ‘maju … jalan’, selanjutnya bubar menuju ke tempat masing-masing.
Bila pelatih/komandan menghendaki tidak ada penghormatan, aba-aba didahului dengan aba-aba-aba petunjuk: “Tanpa penghormatan, bubar … JALAN!”. Pasukan langsung balik kanan tanpa memberikan penghormatan dahulu, dst.
GERAKAN BERJALAN TANPA SENJATA
PANJANG, TEMPO DAN MACAM LANGKAH
Langkah dapat dibedakan sebagai berikut:
Macam Langkah Panjang Tempo
1. Langkah Biasa 65 cm 102 per menit
2. Langkah Tegap 65 cm 102 per menit
3. Langkah Perlahan 40 cm 30 per menit
4. Langkah Ke Samping 40 cm 70 per menit
5. Langkah Ke Belakang 40 cm 70 per menit
6. Langkah Ke Depan 60 cm 70 per menit
7. Langkah Sewaktu lari 80 cm 165 per menit
Panjang semua langkah diukur dari tumit ke tumit, bila dalam peraturan di sebut satu langkah, maka panjangnya 65 cm.
Penyesuaian langkah untuk anak-anak dapat dibedakan sebagai berikut:
Macam Langkah Panjang Tempo
1. Langkah Biasa 40 cm 102 per menit
2. Langkah Tegap 40 cm 102 per menit
3. Langkah Perlahan 30 cm 30 per menit
4. Langkah Ke Samping 30 cm 70 per menit
5. Langkah Ke Belakang 30 cm 70 per menit
6. Langkah Ke Depan 40 cm 70 per menit
7. Langkah Sewaktu lari 60 cm 165 per menit
Panjang semua langkah diukur dari tumit ke tumit, bila dalam peraturan di sebut satu langkah, maka panjangnya 40 cm.
MAJU JALAN
Dari sikap sempurna, aba-aba: “Maju … JALAN!”
Pelaksanaan:
a) Pada aba-aba pelaksanaan, kaki kiri diajukan ke depan, lutut lurus, telapak kaki diangkat rata sejajar dengan tanah setinggi + 20 cm, kemudian dihentakkan ke tanah dengan jarak satu langkah, dan selanjutnya berjalan dengan langkah biasa.
b) Langkah pertama dilakukan dengan melenggangkan lengan kanan ke depan 90, lengan kiri ke belakang 30 dengan tangan menggenggam. Pada langkah-langkah selanjutnya lengan atas dan bawah lurus dilenggangkan ke depan 45 dan ke belakang 30. Tangan kanan depan mengambil dua titik yang terletak dalam satu garis sebagai arah barisan. Seluruh anggota meluruskan barisan ke depan dengan melihat pada belakang leher. Dilarang berbicara ataupun melihat ke kanan/kiri. Pada waktu melenggang, lengan tidak kaku.
LANGKAH BIASA
Pada waktu berjalan, kepala dan badan seperti pada sikap sempurna. Sewaktumengayunkan kaki ke depan, lutut dibengkokkan sedikit, kaki tidak diseret, kemudian diletakkan ke tanah dengan jarak yang telah ditentukan.
Cara melangkahkan kaki seperti pada waktu berjalan biasa. Pertama tumit diletakkan di tanah, kemudian seluruh kaki. Lengan dilenggangkan dengan wajar ke depan 45 dan ke belakang 30. Jari-jari menggenggam rileks, punggung ibu jari menghadap ke atas.
Bila berjalan dalam pasukan supaya menggunakan hitungan irama langkah sebagai kendali kesamaan langkah.
LANGKAH TEGAP
a. Dari sikap sempurna, aba-aba: “Langkah tegap, maju … JALAN!”.
Pelaksanaan: mulai berjalan dengan kaki kiri, langkah pertama tidak berlebihan, telapak kaki rapat dan sejajar dengan tanah, lutut lurus, kaki diangkat tidak terlalu tinggi. Bersamaan dengan langkah pertama, tangan menggenggam, punggung tangan menghadap ke samping luar, ibu jari tangan menghadap ke atas. Lenggang lengan ke depan 90 dan ke belakang 30.
b. Dari langkah biasa, aba-aba: “Langkah tegap … JALAN!” (tidak ada kata-kata ‘maju”).
Pelaksanaan: aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah, ditambah satu langkah kemudian mulai berjalan langkah tegap.
c. Ketika sedang berjalan ‘langkah tegap’ kembali ke langkah biasa.
Aba-aba: “Langkah biasa … JALAN!” (tidak ada kata-kata ‘maju”).
Pelaksanaan: aba-aba pelaksanaan diberikan sewaktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah ditambah satu langkah, langkah pertama dihentakkan dan mulai berjalan dengan langkah biasa.
LANGKAH PERLAHAN
Digunakan untuk berkabung, mengantar jenazah dalam upacara kemiliteran.
Aba-aba: “Langkah perlahan, maju … JALAN!”
Pelaksanaan: gerakan dilakukan dengan sikap sempurna. Pada aba-aba ‘JALAN”, kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah menapak segera disusul dengan kaki kanan ditarik ke depan dan ditahan sebentar di sebelah mata kaki kiri, selanjutnya ditapakkan di sebelah depan kaki kiri. Selanjutnya melakukan gerakan-gerakan seperti semula.
Catatan:
a) Dalam keadaan berjalan, aba-aba: “Langkah perlahan … JALAN!”, diberikan sewaktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah ditambah satu langkah dan kemudian mulai berjalan dengan langkah perlahan.
b) Telapak kaki saat melangkah/menginjak tanah tidak dihentakkan, supaya lebih khidmat.
Untuk berhenti dari langkah perlahan. Aba-aba: “Henti …GERAK!” diberikan saat kaki kiri/kanan jatuh di tanah lalu ditambah satu langkah. Selanjutnya kaki kiri/kanan dirapatkan pada kaki kanan/kiri menurut irama langkah biasa dan mengambil sikap sempurna.
LANGKAH KE SAMPING
Aba-aba: “1/2/3/4 Langkah ke kanan/kiri … JALAN!”
Pelaksanaan: pada aba-aba pelaksanaan kaki kanan/kiri dilenggangkan ke samping kanan/kiri sepanjang + 40 cm. Selanjutnya kaki kiri/kanan dirapatkan pada kaki kanan/kiri. Sikap tetap pada sikap sempurna, maksimal dilakukan empat langkah.
LANGKAH KE BELAKANG
Aba-aba: “1/2/3/4 Langkah ke belakang … JALAN!”
Pelaksanaan: pada aba-aba pelaksanaan, mulai kaki kiri dilangkahkan ke belakang sepanjang + 40 cm, dilanjutkan dengan kaki kanan sesuai jumlah yang diperintahkan. Lengan tidak dilenggangkan, sikap badan tetap seperti sikap sempurna, maksimal dilakukan empat langkah.
LANGKAH KE DEPAN
Aba-aba: “1/2/3/4 Langkah ke depan … JALAN!”
Pelaksanaan: pada aba-aba pelaksanaan, mulai kaki kiri dilangkahkan ke depan sepanjang + 60 cm, dilanjutkan dengan kaki kanan sesuai jumlah yang diperintahkan. Gerakan kaki seperti pada ‘langkah tegap’ dan dihentakkan terus, lengan tidak dilenggangkan, sikap badan tetap seperti sikap sempurna, maksimal dilakukan empat langkah.
LANGKAH SEWAKTU LARI
a. Dari sikap sempurna, aba-aba: “Lari, maju … JALAN!”.
Pelaksanaan: pada aba-aba peringatan, kedua tangan dikepalkan lemas dan diletakkan di pinggang sebelah depan dengan punggung tangan menghadap ke luar, kedua siku sedikit ke belakang, badan agak dicondongkan ke depan. Pada aba-aba pelaksanaan, dimulai lari dengan menghentakkan kaki kiri satu langkah dan selanjutnya lari dengan panjang langkah 80 cm, tempo 165 langkah/menit. Kaki diangkat secukupnya, telapak kaki diletakkan mengenai tanah pada ujungnya terlebih dahulu, lengan dilenggangkan lemas.
b. Dari langkah biasa, aba-aba: “Lari … JALAN!”.
Pada aba-aba peringatan, gerakan sama dengan poin a, aba-aba pelaksanaan diberikan saat kaki kiri/kanan jatuh ke tanah, kemudian ditambah satu langkah, dst.
c. Kembali ke langkah biasa, aba-aba: “Langkah biasa … JALAN!”.
Aba-aba pelaksanaan diberikan saat kaki kiri jatuh di tanah ditambah tiga langkah, kemudian berjalandengan langkah biasa dimulai dengan kaki kiri yang dihentakkan disertai dengan lenggangan tangan.
d. Untuk berhenti dari keadaan berlari, aba-aba: “Henti … GERAK!”.
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktukaki kiri/kanan jatuh di tanah ditambah tiga langkah. Selanjutnya kaki dirapatkan, tangan diturunkan, sikap sempurna.
LANGKAH MERDEKA
Biasanya dlakukan untuk menempuh jalan jauh, di luar kota atau lapangan yang tidak rata. Atas pertimbangan pelatih/komandan pasukan boleh melakukan hal-hal yang terlarang apabila dilakukan pada langkah yang lain seperti berbicara, bernyanyi, membuka topi, menghapus keringat, dll. Tetapi tetap dalam barisan.
a. Dari langkah biasa, aba-aba: “Langkah merdeka … JALAN!”.
Pelaksanaan: anggota berjalan bebas tanpa terikat ketentuan macam, panjang dan tempo langkah.
b. Untuk kembali ke langkah biasa, terlebih dahulu harus diberikan aba-aba petunjuk: “Samakan langkah!”. Setelah langkah barisan sama, aba-aba peringatan dan pelaksanaan dapat diberikan: “Langkah biasa … JALAN!”. Aba-aba pelaksanaan diberika saat kaki kiri/kanan jatuh di tanah ditambah satu langkah kemudian mulai berjalan dengan ‘langkah biasa’ dan langkah pertama yang dihentakkan.
GANTI LANGKAH
Aba-aba: “Ganti langkah … JALAN!”.
Pelaksanaan: gerakan dapat dilakukan pada waktu langkah biasa ataupun tegap. Aba-aba pelaksanaan diberikan saat kaki kiri/kanan jatuh di tanah ditambah satu langkah. Kemudian ujung kaki kanan/kiri yang di belakang dirapatkan pada tumit kaki sebelahnya. Bersamaan dengan itu lenggang tangan dihentikan tanpa dirapatkan pada badan, untuk selanjutnya menyesuaikan dengan langkah baru yang disamakan. Langkah pertama tetap sepanjang satu langkah. Kedua gerakan ini dilakukan dalam satu hitungan .
JALAN DI TEMPAT
a. Dari sikap sempurna, aba-aba: “Jalan di tempat … GERAK!”.
Pelaksanaan: gerakan dimulai dengan dari kaki kiri, lutut diangkat bergantian, paha rata-rata air (horizontal), ujung kaki menuju ke bawah dengan tempo sepert tempo pada ‘langkah biasa’. Badan tegak, pandangan mata ke depan, lengan tetap lurus di samping badan/tidak dilenggangkan.
b. Dari langkah biasa, aba-aba: ““Jalan di tempat … GERAK!”.
Pelaksanaan: aba-aba pelaksanaan diberikan saat kaki kiri/kanan jatuh di tanah ditambah satu langkah, selanjutnya dimulai dengan kai kanan berjalan di tempat, dst.
c. Dari jalan di tempat ke langkah biasa, aba-aba: “Maju … JALAN!”.
Pelaksanaan: aba-aba pelaksanaan diberikan saat kaki kiri jatu di tanah, kemudian ditambah satu langkah di tempat dan mulai berjalandengan menghentakkan kaki kiri satu lengkah ke depan dan dilanjutkan dengan ‘langkah biasa’.
d. Dari jalan di tempat ke berhenti, aba-aba: “Henti … GERAK!”.
Pelaksanaan: aba-aba pelaksanaan diberikan saat kaki kaki kiri/kanan jatuh di tanah lalu ditambah satu langkah, selanjutnya kaki kiri/kanan dirapatkan pada kaki kanan/kiri menurut irama langkah biasa dan mengambil sikap sempurna.
BERHENTI
Aba-aba: “Henti … GERAK!”.
Pelaksanaan: aba-aba pelaksanaan diberikan saat kaki kiri/kanan jatuh di tanah. Stselah ditambah satu langkah selanjutnya kaki kiri/kanan dirapatkan, kemudian mengambil sikap sempurna.
PERUBAHAN ARAH DARI BERHENTI KE BERJALAN
a. Ke hadap kanan/kiri maju jalan, aba-aba: “Hadap kanan/kiri, maju … JALAN!”.
Pelaksanaan: membuat gerakan hadap kanan/kiri, pada hitungan ke tiga kaki kiri/kanan tidak dirapatkan, tetapi dilangkahkan seperti gerakan ‘maju jalan’.
b. Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan, aba-aba: “Hadap serong kanan/kiri, maju … JALAN!”.
Pelaksanaan: hadap serong kanan/kiri, dst seperti poin a.
c. Ke balik kanan maju jalan, aba-aba: “Balik kanan, maju … JALAN!”.
Pelaksanaan: balik kanan, dst seperti poin a.
d. Ke belok kanan/kiri maju jalan, aba-aba: “Belok kanan/kiri, maju … JALAN!”.
Pelaksanaan: penjuru mengubah arah 90 ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah tertentu. Anggota-anggota lain mengikuti gerakan ini setibanya di tempat penjuru berbelok.
Catatan: aba-aba lain: “Dua kali belok kanan/kiri, maju … JALAN!”, atau “Tiap-tiap banjar, dua kali belok kanan/kiri maju … JALAN!”.
PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERJALAN
a. Ke hadap kanan/kiri maju jalan, aba-aba: “Hadap kanan/kiri, maju … JALAN!”.
Pelaksanaan: aba-aba pelaksanaan jatuh saat kaki kiri/kanan jatuh di tanah ditambah satu langkah, membuat gerakan hadap kanan/kiri, pada hitungan ke tiga kaki kiri/kanan tidak dirapatkan, tetapi dilangkahkan seperti gerakan ‘maju jalan’.
b. Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan, aba-aba: “Hadap serong kanan/kiri, maju … JALAN!”.
Pelaksanaan: aba-aba pelaksanaan jatuh saat kaki kiri/kanan jatuh di tanah ditambah satu langkah, hadap serong kanan/kiri, dst seperti poin a.
c. Ke balik kanan maju jalan, aba-aba: “Balik kanan/kiri, maju … JALAN!”.
Pelaksanaan: aba-aba pelaksanaan jatuh saat kaki kiri/kanan jatuh di tanah ditambah satu/dua langkah, balik kanan/kiri, dst seperti poin a.
d. Ke belok kanan/kiri maju jalan, aba-aba: “Belok kanan/kiri … JALAN!”.
Pelaksanaan: aba-aba pelaksanaan jatuh saat kaki kiri/kanan jatuh di tanah ditambah satu langkah, penjuru mengubah arah 90 ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah tertentu. Anggota-anggota lain mengikuti gerakan ini setibanya di tempat penjuru berbelok.
Catatan: untuk membelokkan pasukan di tempat/ruang/lapangan yang sempit, maka dilakukan gerakan dengan:
a. Aba-aba: “Dua kali belok kanan/kiri, maju … JALAN!”.
Pelaksanaan seperti tersebut di atas, selanjutnya setelah dua langkah berjalan kemudian melakukan gerakan belok kanan/kiri lagi.
b. Aba-aba: “Tiap-tiap banjar, dua kali belok kanan/kiri maju … JALAN!”.
Pelaksanaan seperti tersebut di atas, tetapi tiap-tiap banjar membuat langsung dua kali belok kanan/kiri pada tempat dimana aba-aba pelaksanaan diberikan..
PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERHENTI
a. Ke hadap kanan/kiri berhenti, aba-aba: “Hadap kanan/kiri, henti …GERAK!”.
Pelaksanaan: aba-aba pelaksanaan jatuh saat kaki kiri/kanan jatuh di tanah ditambah satu langkah, membuat gerakan hadap kanan/kiri, pada hitungan ke tiga kaki kiri/kanan dirapatkan, sikap sempurna.
b. Ke hadap serong kanan/kiri berhenti, aba-aba: “Hadap serong kanan/kiri, henti…GERAK!”.
Pelaksanaan: aba-aba pelaksanaan jatuh saat kaki kiri/kanan jatuh di tanah ditambah satu langkah, hadap serong kanan/kiri.
c. Ke balik kanan/kiri berhenti, aba-aba: “Balik kanan/kiri, henti…GERAK!”.
Pelaksanaan: aba-aba pelaksanaan jatuh saat kaki kiri/kanan jatuh di tanah ditambah satu/dua langkah, balik kanan/kiri.
PERUBAHAN ARAH PADA WAKTU BERLARI
Perubahan arah pada waktu berjalan dapat dilakukan juga oleh pasukan dalam keadaan berlari dengan ketentuan penambahan langkah tidak hanya satu langkah, tetapi tiga langkah.
HALUAN KANAN/KIRI
Gerakan ini hanya dilakukan jika pasukan dalam keadaan bersaf.
a. Berhenti ke berhenti, aba-aba: “Haluan kanan/kiri … JALAN!”.
Pelaksanaan: setelah aba-aba pelaksanaan, penjuru kanan/kiri berjalan di tempat dengan memutar arah secara perlahan-lahan hingga berubah arah 90. Bersamaan dengan itu masing-masing saf mulai ‘maju jalan’ dengan rapi dan tidak melenggang sambil meluruskan safnya hingga berubah arah 90, kemudian berjalan di tempat. Setelah penjuru kanan/kiri melihat safnya lurus kemudian memberi isyarat: “LURUS!”, kemudian pelatih/komandan memberi aba-aba: “Henti … GERAK!”, yang diucapkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah. Setelah ditambah satu langkah, seluruh pasukan berhenti.
b. Berhenti ke berjalan, aba-aba: “Haluan kanan/kiri, maju … JALAN!”.
Pelaksanaan seperti poin a., hanya saja setelah ada isyarat: “LURUS” dari penjuru, pelatih/komandan melanjutkan dengan aba-aba: “Maju … JALAN!”. Pasukan ‘maju jalan’ dengan gerakan ‘langkah biasa’.
c. Berjalan ke berhenti, , aba-aba: “Haluan kanan/kiri … JALAN!”.
Pelaksanaan: aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan/kiri ditambah satu langkah, kemudian dilanjutkan dengan gerakan seperti poin a.
d. Berjalan ke berjalan, , aba-aba: “Haluan kanan/kiri, maju … JALAN!”.
Pelaksanaan: aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan/kiri ditambah satu langkah, kemudian dilanjutkan dengan gerakan seperti poin b.
MELINTANG KANAN/KIRI
Gerakan ini hanya dilakukan jika pasukan dalam bentuk berbanjar, untuk mengubah bentuk pasukan menjadi bersaf.
a. Berhenti ke berhenti, aba-aba: “Melintang kanan/kiri … JALAN!”.
Pelaksanaan: setelah aba-aba pelaksanaan, melakukan gerakan hadap kanan/kiri, kemudian pasukan membuat gerakan haluan kiri/kanan. Penjuru kiri/kanan berjalan di tempat dengan memutar arah secara perlahan-lahan hingga berubah arah 90. Bersamaan dengan itu masing-masing saf mulai ‘maju jalan’ dengan rapi dan tidak melenggang sambil meluruskan safnya hingga berubah arah 90, kemudian berjalan di tempat. Setelah penjuru kiri/kanan melihat safnya lurus kemudian memberi isyarat: “LURUS!”, kemudian pelatih/komandan memberi aba-aba: “Henti … GERAK!”, yang diucapkan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah. Setelah ditambah satu langkah, seluruh pasukan berhenti.
b. Berhenti ke berjalan, aba-aba: “Melintang kanan/kiri, maju … JALAN!”.
Pelaksanaan seperti poin a., hanya saja setelah ada isyarat: “LURUS” dari penjuru, pelatih/komandan melanjutkan dengan aba-aba: “Maju … JALAN!”. Pasukan ‘maju jalan’ dengan gerakan ‘langkah biasa’.
c. Berjalan ke berjalan, , aba-aba: “Melintang kanan/kiri, maju … JALAN!”.
Pelaksanaan: aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan/kiri ditambah satu langkah, kemudian dilanjutkan dengan gerakan seperti poin b.

UNDANG-UNDANG GERAKAN PRAMUKA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  : a.   bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;
b.   bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka;
c.   bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
d.   bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;
e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;

Mengingat    : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2.   Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3.   Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
4.   Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai kepramukaan.
5.   Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
6.   Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
7.   Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8.   Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
9.   Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.

BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN

Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a.   pendidikan dan pelatihan pramuka;
b.   pengembangan pramuka;
c.   pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d.   permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.


BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among

Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.

Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesame hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
a.   takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c.   patriot yang sopan dan kesatria;
d.   patuh dan suka bermusyawarah;
e.   rela menolong dan tabah;
f.    rajin, terampil, dan gembira;
g.   hemat, cermat, dan bersahaja;
h.   disiplin, berani, dan setia;
i.    bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j.    suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a.   pengamalan kode kehormatan pramuka;
b.   kegiatan belajar sambil melakukan;
c.   kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d.   kegiatan yang menantang;
e.   kegiatan di alam terbuka;
f.    kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;
g.   penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h.   satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum dan kecakapan khusus.

Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a.   keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c.   kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d.   kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e.   tolong-menolong;
f.    bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g.   jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h.   hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i.    rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan.

Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a.   kecakapan umum; dan
b.   kecakapan khusus.

Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.   di depan menjadi teladan;
b.   di tengah membangun kemauan; dan
c.   di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.   siaga;
b.   penggalang;
c.   penegak; dan
d.   pandega.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.   pramuka siaga;
b.   pramuka penggalang;
c.   pramuka penegak; dan
d.   pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota muda.

Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.   pembina;
b.   pelatih;
c.   pamong; dan
d.   instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa.

Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.   gugus depan; dan
b.   pusat pendidikan dan pelatihan.

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 17
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.

Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan pada tingkat nasional.

BAB IV
KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.   gugus depan; dan
b.   kwartir.

Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.

Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.   kwartir ranting;
b.   kwartir cabang;
c.   kwartir daerah; dan
d.   kwartir nasional.

Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi

Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota pramuka.

Pasal 25
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat membentuk kwartir cabang.

Pasal 26
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kwartir nasional.

Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik.

Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional

Pasal 28
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan melalui musyawarah ranting.
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.   pertanggungjawaban organisasi;
b.   pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir ranting; dan
c.   penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.   pertanggungjawaban organisasi;
b.   pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c.   penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a.   pertanggungjawaban organisasi;
b.   pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir daerah; dan
c.   penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 31
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi untuk:
a.   pertanggungjawaban organisasi;
b.   pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
c.   perubahan dan penetapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
d.   penetapan rencana kerja strategis organisasi.

Bagian Keempat
Organisasi Pendukung

Pasal 32
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a.   satuan karya pramuka;
b.   gugus darma pramuka;
c.   satuan komunitas pramuka;
d.   pusat penelitian dan pengembangan;
e.   pusat informasi; dan/atau
f.    badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Bagian Kelima
Majelis Pembimbing

Pasal 33
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan bimbingan moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.   Pemerintah;
b.   pemerintah daerah; dan
c.   tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan pramuka.

Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh musyawarah nasional.

Bagian Keenam
Atribut

Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a.   lambang;
b.   bendera;
c.   panji;
d.   himne; dan
e.   pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.

BAB V
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a.   menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b.   membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c.   membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, dan gubernur, serta bupati/walikota.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a.   mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.   menggunakan atribut pramuka;
c.   mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d.   mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.

Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.   melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b.   menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c.   mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.

Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a.   membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.   membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a.   iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b.   sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c.   sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa.

Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a.   menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
b.   memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.   organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b.   satuan atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi yang bersangkutan;
c.   aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d.   anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR

Manfaat pramuka di sekolah

Pramuka sebagai kegiatan ekstrakulikuler di sekolah tentunya tidak asing lagi bagi hampir semua orang. Belakangan ini pramuka mungkin kurang diminati sebagian siswa karena dianggap ketinggalan jaman, benarkah ?
Sebagian orang masih beranggapan bahwa pramuka itu hanya tepuk tangan, baris berbaris, tali temali. Padahal pramuka itu bersifat fleksibel dalam arti dapat berkembang mengikuti jaman.
Pengalaman siswa yang benar-benar mengikuti pramuka dapat dirasakan manfaatnya: Berikut sebagian pengalaman dari beberapa siswa yang merasakan mengikuti kegiatan pramuka:
- Kemandirian. Misalkan suatu saat kita mnegalami kecelakaan di tempat terpencil jauh dari pemukiman, pramuka mengajarkan P3K, tali temali, dsb. Jemuran yang patah pun dapat diatasi sendiri :) .
- Mendapat keluarga baru. Tidak hanya di sekolah, di kota, di Indonesia, bahkan di duniapun berkat “pramuka” , orang sedunia bisa bertemu seperti Jambore Dunia.
- Lebih mencintai Lingkungan. Bagaimana pramuka mengajarkan tentang lingkungan alam besreta pelestariannya, mengenal flora dan fauna. Lewat penjelejahan alam bebas pramuka diajarkan untuk lebih akrab dengan alam.
-Leadership. Melalui pramuka diajarkan jiwa kepemimpinan, disiplin, kejujuran, tanggungjawab, menjawab semua masalah dan mengatasinya,.
Masih banyak lagi manfaat kegiatan pramuka. Tentunya pihak sekolah dalam hal ini harus berperan aktif mengajak siswanya untuk mengikuti kegiatan ektrakulikuler pramuka. Dan satu lagi pramuka bersifat fleksibel, diperlukan kakak-kakak pembina yang handal dan cerdas agar kegiatan pramuka tidak monoton.
Salam Pramuka.

Fungsi dan tujuan pramuka

Fungsi Pramuka
Dengan landasan uraian di atas, maka kepramukaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
• Kegiatan menarik bagi anak atau pemuda
Kegiatan menarik di sini dimaksudkan kegiatan yang menyenangkan dan mengandung pendidikan. Karena itu permainan harus mempunyai tujuan dan aturan permainan, jadi bukan kegiatan yang hanya bersifat hiburan saja. Karena itu lebih tepat kita sebut saja kegiatan menarik.
• Pengabdian bagi orang dewasa
Bagi orang dewasa kepramukaan bukan lagi permainan, tetapi suatu tugas yang memerlukan keikhlasan, kerelaan, dan pengabdian. Orang dewasa ini mempunyai kewajiban untuk secara sukarela membaktikan dirinya demi suksesnya pencapaian tujuan organisasi.
• Alat bagi masyarakat dan organisasi
Kepramukaan merupakan alat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat, dan juga alat bagi organisasi untuk mencapai tujuan organisasinya. Jadi kegiatan kepramukaan yang diberikan sebagai latihan berkala dalam satuan pramuka itu sekedar alat saja, dan bukan tujuan pendidikannya.
Tujuan Pramuka
Gerakan Pramuka bertujuan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan prinsip-Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia dengan tujuan agar;
• anggotanya menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur serta tinggi mental, moral, budi pekerti dan
kuat keyakinan beragamanya.
• anggotanya menjadi manusia yang tinggi kecerdasan dan keterampilannya.
• anggotanya menjadi manusia yang kuat dan sehat fisiknya.
• anggotanya menjadi manusia yang menjadi warga negara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; sehingga menjadi angota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelanggarakan pembangunan bangsa dan negara.
Tujuan tersebut merupakan cita-cita Gerakan Pramuka. Karena itu semua kegiatan yang dilakukan oleh semua unsur dalam Gerakan Pramuka harus mengarah pada pencapaian tujuan tersebut.


Kelompok Umur Pramuka
Kelompok umur adalah sebuah tingkatan dalam kepramukaan yang ditentukan oleh umur anggotanya.
Kelompok dibagi menjadi 4 :

• Kelompok umur 7-10 tahun disebut dengan Pramuka Siaga
• Kelompok umur 11-15 tahun disebut dengan Pramuka Penggalang
• Kelompok umur 16-20 tahun disebut dengan Pramuka Penegak
• Kelompok umur 21 - 25 tahun disebut dengan Pramuka Pandega
Ada juga Kelompok Khusus, yaitu Kelompok yang ditujukan untuk orang yang memiliki kedudukan dalam kepramukaan. Misalnya Pramuka Pembina, adalah sebutan untuk orang dewasa yang memimpin Pramuka. Dan Pramuka Andalan, adalah anggota Pramuka yang mengambil bagian dalam keanggotaan Kwartir dalam Pramuka. Contoh lainnya adalah Pelatih, Pamong Saka, Staff Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Tingkatan
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Syarat-syarat Kecakapan Umum
Tingkatan dalam kepramukaan adalah sebuah tingkatan yang ditentukan oleh kemampuan anggotanya, kemampuan itu disebut dengan Syarat-syarat Kecakapan Umum atau SKU. Untuk Pramuka siaga dan penggalang, masing-masing Kelompok umur memiliki tiga Tingkatan. Untuk Penegak memiliki dua tingkatan. Sedangkan Pramuka Pandega hanya satu tingkatan.
• Tingkatan Pramuka Siaga : Siaga Mula, Siaga Bantu, Siaga Tata.
• Tingkatan Pramuka Penggalang : Penggalang Ramu, Penggalang Rakit, Penggalang Terap
• Tingkatan Pramuka Penegak : Penegak Bantara, Penegak Laksana
Ada juga sebuah tingkatan khusus yang disebut dengan Pramuka Garuda, yaitu tingkatan tertinggi dalam setiap kelompok umur dalam kepramukaan.



Sifat Pramuka
Lambang Pramuka Indonesia yaitu tunas kelapa yang dijahitkan di kerah kiri baju pramuka (untuk wanita). Lambang Pramuka Internasional yang dijahitkan di kerah kanan baju pramuka (untuk wanita). Bagi pria, tunas kelapa berada di kantung sebelah kiri, sedangkan Lambang Pramuka Internasional dijahitkan pada sebelah kanan kemeja. Emblem lokasi wilayah Gerakan Pramuka (berdasarkan provinsi) dijahitkan di lengan kanan baju Pramuka.
Berdasarkan resolusi Konferensi Kepanduan Sedunia tahun 1924 di Kopenhagen, Denmark, maka kepanduan mempunyai tiga sifat atau ciri khas, yaitu :
• Nasional, yang berarti suatu organisasi yang menyelenggarakan kepanduan di suatu negara haruslah menyesuaikan pendidikannya itu dengan keadaan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
• Internasional, yang berarti bahwa organisasi kepanduan di negara manapun di dunia ini harus membina dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan antara sesama Pandu dan sesama manusia, tanpa membedakan kepercayaan/agama, golongan, tingkat, suku dan bangsa.
• Universal, yang berarti bahwa kepanduan dapat dipergunakan di mana saja untuk mendidik anak-anak dari bangsa apa saja, yang dalam pelaksanaan pendidikannya selalu menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepanduan.

 Tugas Pokok Pramuka
Tugas pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak dan pemuda Indonesia, menuju ke tujuan Gerakan Pramuka, sehingga dapat membentuk tenaga kader pembangunan yang berjiwa Pancasila dan sanggup serta mampu menyelenggarakan pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan tersebut Gerakan Pramuka selalu memperhatikan keadaan, kemampuan, kebutuhan dan minat peserta didiknya.
Karena kepramukaan bersifat
nasional, maka gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka disesuaikan dengan kepentingan nasional. Kepentingan nasional bangsa Indonesia ini tercantum dalam Garis Besar Haluan Negara, yang merupakan Ketetapan MPR. Gerakan Pramuka dalam ikut membantu pelaksanaan GBHN tersebut selalu mengikuti kebijakan Pemerintah dan segala peraturan perundang-undangannya.
Gerakan Pramuka hidup dan bergerak di tengah masyarakat dan berusaha membentuk tenaga kader pembangunan yang berguna bagi masyarakat. Karenanya Gerakan Pramuka harus memperhatikan pula keadaan, kemampuan, adat dan harapan masyarakat, termasuk orang tua anggota Pramuka, sehingga Gerakan Pramuka terutama pada satuan-satuannya dapat menyiapkan tenaga Pramuka sesuai dengan apa yang diharapkan orang tua anggotanya dan masyarakat di lingkungannya.

Rabu, 20 Maret 2013

STRUKTUR PRAMUKA


Setelah sebelumnya kita ulas tentang Pengertian Pramuka, Kepramukaan dan Gerakan Pramuka dan sudah mampu membedakan antara ketiga istilah tersebut. Kini kita kembali ulas tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Indonesia.

Gerakan Pramuka sebagai sebuah Organisasi yang diresmikan pada tanggal 14 Agustus 1961 memiliki struktur yang sangat baik dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi Negara. Berikut ini adalah struktur Organisasi Gerakan Pramuka. 

Keterangan Singkat : 
  • Presiden Indonesia berperan sebagai pramuka utama selama masa jabatanya
  • Mabinas (Majelis Pembimbing Nasional) 
  • Mabida (Majelis Pembimbing Daerah)
  • Mabicab (Majelis Pembimbing Cabang) 
  • Mabiran (Majelis Pembimbing Ranting)
  • Mabisa (Majelis Pembimbing Saka)
  • Mabigus (Majelis Pembimbing Gugus Depan)
  • Kwarnas (Kwartir Nasional)
  • Kwarda (Kwartir Daerah)
  • Kwarcab (Kwartir Cabang)
  • Kwaran (Kwartir Ranting)
  • Munas (Musyawarah Nasional)
  • Musda (Musyawarah Daerah)
  • Mucab (Musyawarah Cabang)
  • Musran (Musyawarah Ranting)
  • Mugus (Musyawarah Gugus Depan)
Selanjutnya Dalam hal ini :
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Nasional adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Nasional yakni Presiden dan Wakil Presiden
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Daerah adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Provinsi yakni Gubernur dan Wakil Gubernur
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Cabang adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kabupaten yakni Bupati dan Wakil Bupati
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Ranting adalah Pejabat Pemerintahan tingkat Kecamatan yakni Camat dan Wakil Wakil Camat
Yang disebut Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan adalah Kepala Sekolah, Kepala Desa, Dosen atau perangkat yang memimpin Gugus Depan sebagai pangkalan Pramuka Pertama Pramuka.
Catatan : Semua Ketua Majelis disingkat dengan nama Kama, Jadi akan ada Kamabinas, Kamabida, Kamabicab, Kamabiran, Kamabigus.

Selanjutnya Pada Jenjang Kwartir, sama tingkatan pada Majelis Pembimbing. Hanya saja kwartir bersifat tetap selama masa periode Musyarawah yang ada, sedangkan pada jajaran Majelis Pembimbing Lebih berorientasi pada jabatan ke Pemerintahan :
Di Kwartir Daerah Aceh Sendiri, Susunan kepengurusan Pramuka saat ini adalah :
Kamabida : Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih
Kakwarda Aceh : Muhammad Nazar, S.Ag
Kamabicab Aceh Tengah : Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah terpilih
Kakwarcab : Ir. Syukur Kobath
Sebenarnya masih ada susunan di bawah Kwartir yakni Dewan Kerja yang berwenang dalam menjalankan kegiatan operasional pramuka penegak dan pandega di wilayah kerja kwartirnya (akan dijelaskan pada sesi khusus DK)
Demikianlah tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka Indonesia, sedikit rumit untuk dibahas namun begitu mudah untuk di memahaminya. Untuk itu jika ada pertanyaan kami sudah siapkan kotak komentar.

Salam Pramuka 

Rabu, 13 Maret 2013

SEJARAH PRAMUKA DAN ARTI LAMBANG PRAMUKA

Bertolak dari ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960, Presiden Soekarno selaku mandataris MPRS pada tanggal 9 maret 1961 memberikan amanat kepada pimpinan Pandu di Istana Merdeka. Beliau merasa berkewajiban melaksanakan amanat MPRS, untuk lebih mengefektifkan organisasi kepanduan sebagai satu komponen bangsa yang potensial dalam pembangunan bangsa dan negara.
Oleh karena itu beliau menyatakan pembubaran organsiasi kepanduan di Indonesia dan meleburnya ke dalam suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal bernama GERAKAN PRAMUKA yang diberi tugas melaksanakan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indoneisa. Gerakan Pramuka dengan lambang TUNAS KELAPA di bentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961.
Meskipun Gearakan Pramuka keberadaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, namun secara resmi Gerakan Pramuka diperkenalkan kepada khalayak pada tanggal 14 Agustus 1961 sesaat setelah Presiden Republik Indonesia menganugrahkan Panji Gerakan Pramuka dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961. Sejak itulah maka tanggal 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka.
Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan pentingnya oleh kaum muda, akibatnya pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal tersebut maka pada peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 Tahun 2006, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka. Pelaksanaan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang antara lain dalam upaya pemantapan organisasi Gerakan Pramuka telah menghasilkan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA.
VISI, MISI DAN STRATEGI GERAKAN PRAMUKA
VISI :
"Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah kaum muda"
MISI :
  1. Mempramukakan kaum muda 
  2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq), serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Imteq) 
  3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela Negara 
  4. Menggerakan anggota dan organisasi Gerakkan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan
Strategi:
  1. Meningkatkan jumlah dan mutu satuan pendidikan keparamukaan 
  2. Meningkatkan jumlah dan mutu peserta didik 
  3. Meningkatkan jumlah dan mutu tenaga pendidik 
  4. Memperbarui kurikulum pendidikan kepramukaan 
  5. Meningkatkan sarana dan prasarana Pendidikan 
  6. Memantapkan organisasi, sitem manajemen, dan sumber daya 
  7. Meningkatkan pelaksanaan pelbagai program Gerakan Pramuka
Tujuan Kepramukaan
Gerakan Pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepanduan Indonesia yang merupakan bagian pendidikan nasional, bertujuan untuk membina kaum muda dalam mencapai sepenuhnya potensi-potensi spiritual, social, intelektual dan fisiknya, agara mereka bias:
  1. Membentuk, kepribadian dan akhlak mulia kaum muda 
  2. Menanamkan semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela negara bagi kaum muda 
  3. Meningkatkan keterampilan kaum muda sehingga siap menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat, patriot dan pejuang yang tangguh, serta menjdai calon pemimpin bangsa yang handal pada masa depan.
Prinsip Dasar Kepramukaan
Gerakan Pramuka berlandaskan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
  1. Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 
  2. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam 
  3. Peduli terhadap dirinya pribadi 
  4. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
  1. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka 
  2. Belajar sambil melakukan 
  3.  Sistem berkelompok 
  4. Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik 
  5.  Kegiatan di alam terbuka 
  6. Sistem tanda kecakapan 
  7. Sistem satuan terpisah untuk putera dan puteri Kiasan Dasar
Sejarah Pengertian Lambang Pramuka
Lambang Gerakan Pramuka
  • Gerakan Pramuka berlambangkan: Gambar silhouette TUNAS KELAPA
  • Uraian arti Lambang Gerakan Pramuka
    1. Buah kelapa/nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan “CIKAL”, dan istilah “cikal bakal” di Indonesia berarti: penduduk asli yang pertama yang menurunkan generasi baru.
      Jadi buah kelapa/nyiur yang tumbuh itu mengandung kiasan bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.
    2. Buah kelapa/nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
      Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah seorang yang rokhaniah dan jasmaniah sehat, kuat, ulet, serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia.
    3. Kelapa/nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya.
      Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana dia berada dan dalam keadaan bagaiaman juga.
    4. Kelapa/nyiur tumbuh menjulang lurus keatas dan merupakan salah satu pohan yang tertinggi di Indonesia.
      Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
    5. Akar Kelapa/nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah.
      Jadi lambang itu mengkiaskan, tekad dan keyakinan tiap Pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.
    6. Kelapa/nyiur adalah pohon yang serba guna, dari ujung atas hingga akarnya.
      Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaanya kepada kepentingan Tanah air, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.
  • Lambang Gerakan Pramuka diciptakan oleh Sumardjo Atmodipuro (almarhum), seorang Pembina Pramuka yang aktif bekerja sebagai Pegawai Tinggi Departeman Pertanian
  • Lambang Gerakan Pramuka digunakan sejak tanggal 14 Agustus 1961 pada Panji-panji Gerakan Pramuka yang dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden republik Indonesia.
  • Pemakaian lambang Gerakan Pramuka sebagai lencana dan penggunaannya dalam tanda-tanda, bendera, papan nama, dsb. diatur dalam Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan.
  • Lambang Gerakan Pramuka berupa Gambar silhouette TUNAS KELAPA sesuai dengan SK Kwartir Nasional No. 6/KN/72 Tahun 1972, telah mendapat Hak Patent dari Ditjen Hukum dan Perundangan-undangan Departeman Kehakiman, dengan Keputusan Nomor 176634 tanggal 22 Oktober 1983, dan Nomor 178518 tanggal 18 Oktober 1983, tentang Hak Patent Gambar TUNAS KELAPA dilingkari PADI dan KAPAS, serta No. 176517 tanggal 22 Oktober 1983 tentang Hak Patent tuliasan PRAMUKA.

Sejarah kepramukaan

Sejarah Pramuka Indonesia adalah salah satu wilayah yang urgent untuk diketahui oleh seluruh pramuka yang ada di Indonesia, baik itu Pramuka Penggalang, Penegak, pandega, Pembinan bahkan pramuka siaga tentunya disajikan dalam bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, sebab Sejarah Pramuka Indonesia adalah Nyawa Pramuka itu sendiri seperti hal nya sejarah kelahiran bangsa Indonesia "Bangsa yang Besar adalah Bangsa yang Mengenal Sejarahnya.

Sejarah Pramuka Indonesia

Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.

Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepanduan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.

Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powell (Lampiran C Ayat 8).

Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepanduan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.

Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.

Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan (Hamengku Buwono IX), Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).

Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.

Kelahiran Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu :

Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA

Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.

Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.

Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.

 

Gerakan Pramuka Diperkenalkan

Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya.

Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian.

Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang.

Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.

Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.

Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.

Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta.

Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai.

Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka. 
 
Demikianlah Informasi tentang Sejarah Pramuka Indonesia, sampai berjumpa di Materi Pramuka Berikutnya.. :D             
 Salam pramuka....!